Indonesia darurat perilaku kekerasan seksual. Kedengarannya menyeramkan, tapi itulah faktanya. Angka kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi. Data Komnas Perempuan menunjukkan pada tahun 2014, tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual pada kaum Hawa, tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.
Sedangkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
(MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia—berdasarkan pemantauan pemberitaan
media online selama periode Agustus- Oktober 2017—menyebutkan sedikitnya ada
367 pemberitaan mengenai kekerasan seksual. Sebanyak 275 di antaranya terjadi
di Indonesia.
Dari data tersebut, 73% atau paling besar terjadi di Pulau
Jawa, diikuti Sumatera (13%), Papua (5%), Bali-NTB-NTT (4%), Sulawesi (3%) dan
Kalimantan (2%). Nah yang cukup miris, kekerasan seksual paling besar terjadi
di rumah yakni 37%. Dari data tersebut disimpulkan bahwa tindakan kekerasan
kerap dilakukan orang-orang terdekat korban. Sedangkan kekerasan seksual yang
terjadi di sekolah sekitar 11% dan 10% di hotel.
Jika dilihat dari jenis kelaminnya, maka kekerasan seksual
lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87%. Tetapi, ada pula 13% kaum
pria yang juga mengalami nasib serupa.
Sederet data tersebut menyiratkan betapa Indonesia yang
dikenal sebagai bangsa yang sopan santun tetapi angka kekerasan seksual cukup
tinggi. Kondisi ini membuat edukasi seksual sejak dini sangat diperlukan.
Yang sangat miris, tindakan kekerasan seksual pada anak
angkanya juga semakin meningkat. Masih ingat kasus predator anak di Tangerang
yang dilakukan WS alias Babeh beberapa waktu lalu? Tindakannya merenggut 41
korban anak-anak. Khusus untuk kasus korban kekerasan seksual pada anak, data
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, sebanyak 218 kasus
kekerasan seksual anak terjadi pada 2015 kemudian 120 kasus pada 2016.
Sementara pada 2017 tercatat 116 kasus. Selain kekerasan seksual seperti
pemerkosaan, menurut Koalisi Perempuan, perkawinan anak di usia dini pun
menjadi salah satu tindak kekerasan seksual. Dian Kartika Sari, selaku Sekjen
Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan masih banyak kasus dimana orang tua
menikahkan anaknya yang baru berumur 10 tahun.
“Anak dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa
menjadi dewasa sebelum waktunya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan
kesempatan belajar,” ujarnya.
Tak heran beberapa waktu lalu di media massa dan media
sosial beredar peringatan agar orangtua menjaga keselamatan anak-anak mereka.
“Lindungi Anak Anda dari Predator Seksual!”. Begitu bunyi peringatannya.
Peringatan ini muncul akibat makin maraknya kasus-kasus
kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Kasusnya pun variatif dan sangat
kompleks, bahkan modusnya pun makin canggih. Belum tuntas orang membicarakan
kasus kekerasan seksual pada anak yang menjadi korban paedofil, justru sejumlah
kasus pemerkosaan terhadap anak terungkap.
Kondisi makin menguatkan asumsi bahwa Indonesia memang
benar-benar dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual
terhadap anak, jumlah pemerkosaan di negeri ini juga tinggi. Hasil survei
Komnas Perempuan secara daring dari 25.213 responden, sekitar 6,5% atau 1.636
orang, mengatakan mereka pernah diperkosa. Ironisnya, dari jumlah itu, 93%
mengatakan mereka tidak melaporkan kejahatan tersebut, karena takut akibatnya.
Padahal, para korban setidaknya mengalami tiga dampak
sekaligus. Pertama, dampak psikologis. Menurut studi, 79% korban kekerasan dan
pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang
dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.
Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada
anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Selain
itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus
yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi. Dalam beberapa kasus dapat
menyebabkan kematian.
Ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan
seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari
karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani
kehidupannya.
Salah satu penyebab utama semakin tingginya kasus-kasus
kekerasan seksual adalah, semakin mudahnya akses pornografi di dunia maya,
dengan ribuan situs yang sengaja ditawarkan dan disajikan kepada siapa saja dan
di mana saja.
Karena itu harus ada kemauan dan kontrol yang ketat terhadap
situs-situs tersebut. Selain itu, gerakan pendidikan moral dan pendidikan
seksual yang efektif harus diberikan di sekolah-sekolah. Hukuman berat yang
menimbulkan efek jera pun harus diterapkan kepada pelaku yang terbukti.
Kondisi ini mengharuskan para orangtua lebih mewaspadai
adanya perilaku ketergantungan gadget pada anak. Selain itu, perlu dibangun
budaya melapor, sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera
melaporkannya kepada pihak berwajib.
Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak
sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu
memberikan efek jera.
Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan
sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, termasuk ancaman hukuman
tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk
pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus terus berulang. Jelas ini menebar
kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat.
Artinya, kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia ibarat
fenomena gunung es yang hingga kini masih mengkhawatirkan. Karena itu
dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami
atau menemukan kasus kekerasan seksual. Masyarakat harus berani.
Dahulu orang tidak berani bicara kekerasan seksual, apalagi
pemerkosaan karena dianggap aib bagi keluarga. Tapi, sekarang jangan ada lagi
istilah tutup mulut. Setidaknya, dengan melapor maka aparat kepolisian akan
bisa langsung bertindak membongkar kasus-kasus kejahatan seksual.
“Seringkali kekerasan dan kejahatannya itu berada di dalam
rumah, maka orang tidak melaporkan. Itu menjadi persoalan tersendiri, sementara
polisi hanya akan menerima laporan”, ujar Dian.
